Deposito Rupiah
Simpanan dalam bentuk mata uang rupiah dari pihak ketiga (deposan) kepada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dan Bank.
Simpanan dalam bentuk mata uang rupiah dari pihak ketiga (deposan) kepada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dan Bank.
a. Untuk Badan Hukum Publik (misal : Departemen/Instansi Pemerintah/Lembaga pemerintah), menyerahkan fotokopi (dengan memperlihatkan asli masing-masing dokumen- dokumen) sebagai berikut :
- Surat Perintah Penempatan Deposito dari Badan Hukum Publik/Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah yang dikeluarkan/ditandatangani oleh Pejabat Pemegang Kewenangan pada Badan Hukum Publik/Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.
- Surat Tugas/Penunjukan Pengelola Rekening dari Badan Hukum Publik/Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah yang dikeluarkan/ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada Badan Hukum Publik/Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.