Badan Hukum
- Surat-surat ijin dari instansi yang berwenang
- Akte Pendirian/Anggaran Dasar Badan Hukum beserta akte perubahannya yang terakhir
- Daftar Susunan Pengurus terakhir sesuai dengan Anggaran Dasar/perubahan yang terakhir
- Surat Keputusan dari yang berwenang, bagi Instansi/Lembaga Pemerintah
- Untuk badan hukum yang masih dalam proses (belum berbadan hukum), harus melampirkan susunan pendiri dan susunan pengurus
- Kartu Identitas/Bukti Diri Pemegang Rekening (KTP/SIM/Paspor)
- NPWP
Khusus untuk :
Rekening Giro Kas Daerah yang dibuka atas nama masing- masing Pemerintah Daerah setempat, harus menyerahkan :
Surat Keputusan dari Kepala Daerah setempat atas pengangkatan sebagai Kepala Biro Keuangan atau Kepala Bagian Keuangan atau pejabat lain yang ditunjuk yang selanjutnya berhak atau mendapat wewenang untuk melakukan penarikan dana kas daerah pada rekening Giro Kas Daerah.
Rekening Giro Dinas yang dibuka atas nama Instansi Pemerintah Daerah, harus menyerahkan
- Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Dinas.
- Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendaharawan Dinas dan atau Surat Penunjukan dari Instansinya sebagai yang berwenang membuka rekening.
- Kartu Identitas/Bukti Diri (KTP/SIM/Paspor) dari Kepala Dinas dan Bendaharawan Dinas
Bukan Badan Hukum
- Surat-surat ijin dari instansi yang berwenang (SIUP, TDP, SITU)
- Akte Pendirian/Anggaran Dasar beserta akte perubahan yang terakhir
- Daftar Susunan Pengurus terakhir sesuai dengan Anggaran Dasar/perubahan yang terakhir
- Kartu Identitas/Bukti Diri (KTP/SIM/Paspor)
- Surat kuasa pembukaan rekening (jika diperlukan)
- NPWP
Perorangan
- Orang Pribadi
- Cakap bertindak menurut hukum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1329 dan 1330 KUH Perdata, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3/1963 tanggal 5 September 1963, yaitu sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah dan tidak berada di bawah pengampuan)
- Kartu Identitas/Bukti Diri (KTP/SIM/Paspor)
- NPWP
- Usaha perorangan
- Cakap bertindak menurut hukum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1329 dan 1330 KUH Perdata, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3/1963 tanggal 5 September 1963, yaitu sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah dan tidak berada di bawah pengampuan)
- Surat ijin dari instansi yang berwenang (SITU,SIUP,TDP)
- Kartu Identitas/Bukti Diri (KTP/SIM/Paspor)
- NPWP