Program Cashback Akhir Tahun 2023

  1. PROGRAM CASHBACK GIRO

 

  1. Giro yang diikutkan pada program adalah Giro Perorangan (kode produk 01) dan Giro Perusahaan (kode produk 02)
  2. Penempatan Dana Giro merupakan NOA Baru maupun Top Up dan merupakan fresh money ;
  3. Nominal penempatan Giro minimal nominal Rp100.000.001,00 (Seratus juta satu  rupiah).
  4. Ketentuan Pemblokiran Giro:
  • Dana rekening Giro tidak dapat ditarik (blokir) dengan beberapa pilihan waktu;
  • Saldo mengendap optional jangka waktu yaitu:  1 bulan (harian) s/d dengan melewati tanggal 31 Desember 2023) atau 3 bulan
  1. Persentase Cashback Giro sbb,:

Tiering Saldo

% Bunga Counter

% Cashback

Total %

(Bunga + Cashback)

Saldo Rp100.000.001,00 s/d Rp1.000.000.000,00

1,50%

2,50%

4,00%

Saldo >Rp1.000.000.001,00

2,00%

2,00%

4,00%

 

  1. Nasabah akan memperoleh bunga jasa giro setiap bulannya sesuai ketentuan dan juga memperoleh cashback  pada tanggal pembukaan giro;
     
  2. Nasabah penerima cashback dibebankan PPh Pasal 21 dengan Range tarif PPh sebagai berikut:
  • Giro Perorangan

No.

Nilai Cashback

Persentase Pajak

1

0,00 s/d 60.000.000,00

5%

2

60.000.001,00 s/d 250.000.000,00

15%

3

250.000.001,00 s/d 500.000.000,00

25%

4

500.000.001,00 s/d 5.000.000.000,00

30%

5

> 5.000.000.000,00

35%

 

  • Giro Swasta (Badan)
    Giro Swasta (Badan) penerima cashback dibebankan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.



8. Program berlaku selama bulan Desember 2023

 

 

PROGRAM CASHBACK TABUNGAN

 

  1. Jenis Tabungan yang diikutkan dalam program adalah L-save dan Simpeda;

 

  1. Penempatan Dana Tabungan merupakan NOA Baru maupun Top Up dan merupakan fresh money;
  2. Nilai penempatanTabungan Simpeda minimal Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah);

 

  1. Nilai penempatan Tabungan L-Save minimal Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);

 

  1. Ketentuan Pemblokiran Tabungan
  • Dana rekening Tabungan tidak dapat ditarik (blokir);
  • Saldo mengendap optional jangka waktu yaitu:  1 bulan (harian) s/d dengan melewati tanggal 31 Desember 2023); 3 bulan; 6 bulan atau 12 bulan.

 

  1. Cashback akan diterima nasabah pada awal periode menabung (tanpa diundi);

 

  1. Bunga Tabungan mengikuti ketentuan rate Bank Lampung;

 

  1. Nilai Cashback untuk masing-masing tabungan sbb:

Jenis

Tiering Saldo

% Bunga

% Cashback

Total %

(bunga+

cashback)

L-save

 Saldo Rp5.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00

0,75%

3,25%

4,00%

 Saldo Rp50.000.001,00 s/d Rp1.000.000.000,00

1,50%

2,50%

4,00%

 Saldo >Rp1.000.000.001,00

2,00%

2,00%

4,00%

Simpeda

 Saldo Rp 1.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00

0,75%

3,25%

4,00%

 Saldo >Rp50.000.001,00

1,00%

3,00%

4,00%

 

  1. Nasabah penerima cashback dibebankan PPh Pasal 21 dengan Range tarif PPh sebagai berikut:

No.

Nilai Cashback

Persentase Pajak

NPWP

Non NPWP

1

0,00 s/d 60.000.000,00

5%

6%

2

60.000.001,00 s/d 250.000.000,00

15%

18%

3

250.000.001,00 s/d 500.000.000,00

25%

30%

4

500.000.001,00 s/d 5.000.000.000,00

30%

36%

5

> 5.000.000.000,00

35%

42%

 

  1. Program berlaku selama bulan Desember 2023.


Tag: