- PROGRAM CASHBACK GIRO
- Giro yang diikutkan pada program adalah Giro Perorangan (kode produk 01) dan Giro Perusahaan (kode produk 02)
- Penempatan Dana Giro merupakan NOA Baru maupun Top Up dan merupakan fresh money ;
- Nominal penempatan Giro minimal nominal Rp100.000.001,00 (Seratus juta satu rupiah).
- Ketentuan Pemblokiran Giro:
- Dana rekening Giro tidak dapat ditarik (blokir) dengan beberapa pilihan waktu;
- Saldo mengendap optional jangka waktu yaitu: ≤1 bulan (harian) s/d dengan melewati tanggal 31 Desember 2023) atau 3 bulan
- Persentase Cashback Giro sbb,:
Tiering Saldo |
% Bunga Counter |
% Cashback |
Total % |
(Bunga + Cashback) |
|||
Saldo Rp100.000.001,00 s/d Rp1.000.000.000,00 |
1,50% |
2,50% |
4,00% |
Saldo >Rp1.000.000.001,00 |
2,00% |
2,00% |
4,00% |
- Nasabah akan memperoleh bunga jasa giro setiap bulannya sesuai ketentuan dan juga memperoleh cashback pada tanggal pembukaan giro;
- Nasabah penerima cashback dibebankan PPh Pasal 21 dengan Range tarif PPh sebagai berikut:
- Giro Perorangan
No. |
Nilai Cashback |
Persentase Pajak |
1 |
0,00 s/d 60.000.000,00 |
5% |
2 |
60.000.001,00 s/d 250.000.000,00 |
15% |
3 |
250.000.001,00 s/d 500.000.000,00 |
25% |
4 |
500.000.001,00 s/d 5.000.000.000,00 |
30% |
5 |
> 5.000.000.000,00 |
35% |
- Giro Swasta (Badan)
Giro Swasta (Badan) penerima cashback dibebankan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.
8. Program berlaku selama bulan Desember 2023
PROGRAM CASHBACK TABUNGAN
- Jenis Tabungan yang diikutkan dalam program adalah L-save dan Simpeda;
- Penempatan Dana Tabungan merupakan NOA Baru maupun Top Up dan merupakan fresh money;
- Nilai penempatanTabungan Simpeda minimal Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah);
- Nilai penempatan Tabungan L-Save minimal Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);
- Ketentuan Pemblokiran Tabungan
- Dana rekening Tabungan tidak dapat ditarik (blokir);
- Saldo mengendap optional jangka waktu yaitu: ≤1 bulan (harian) s/d dengan melewati tanggal 31 Desember 2023); 3 bulan; 6 bulan atau 12 bulan.
- Cashback akan diterima nasabah pada awal periode menabung (tanpa diundi);
- Bunga Tabungan mengikuti ketentuan rate Bank Lampung;
- Nilai Cashback untuk masing-masing tabungan sbb:
Jenis |
Tiering Saldo |
% Bunga |
% Cashback |
Total % (bunga+ cashback) |
L-save |
Saldo Rp5.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00 |
0,75% |
3,25% |
4,00% |
Saldo Rp50.000.001,00 s/d Rp1.000.000.000,00 |
1,50% |
2,50% |
4,00% |
|
Saldo >Rp1.000.000.001,00 |
2,00% |
2,00% |
4,00% |
|
Simpeda |
Saldo Rp 1.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00 |
0,75% |
3,25% |
4,00% |
Saldo >Rp50.000.001,00 |
1,00% |
3,00% |
4,00% |
- Nasabah penerima cashback dibebankan PPh Pasal 21 dengan Range tarif PPh sebagai berikut:
No. |
Nilai Cashback |
Persentase Pajak |
|
NPWP |
Non NPWP |
||
1 |
0,00 s/d 60.000.000,00 |
5% |
6% |
2 |
60.000.001,00 s/d 250.000.000,00 |
15% |
18% |
3 |
250.000.001,00 s/d 500.000.000,00 |
25% |
30% |
4 |
500.000.001,00 s/d 5.000.000.000,00 |
30% |
36% |
5 |
> 5.000.000.000,00 |
35% |
42% |
- Program berlaku selama bulan Desember 2023.