Bank Garansi

Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh Penjamin/ Bank kepada penerima jaminan apabila pihak terjamin melakukan wanprestasi.

  1. Bank Garansi Penawaran (Bid Bond)
  2. Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond)
  3. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
  4. Bank Garansi Pemeliharaan (Maintenance Bond)
  5. Bank Garansi Lainnya

1 (satu) Tahun atau lebih dari 1 (satu) Tahun sesuai dengan permohonan debitur dan dapat diperpanjang, sesuai dengan adendum pekerjaan/ jangka waktu proyek.

1.  Jaminan utama (proyek atau usaha yang dikerjakan)

2.  Jaminan Tambahan/ agunan:

  • Cash Collateral seperti Bilyet Deposito, Tabungan dan Giro.
  • Back to Back Guarantee