URAIAN |
KUR SUPER MIKRO |
KUR MIKRO |
KUR KECIL |
SUKU BUNGA |
3% |
6% |
6% |
PLAFOND |
Rp.0 s.d Rp.10 juta per penerima KUR |
Diatas Rp.10 s.d Rp.100 juta per penerima KUR |
Diatas Rp.100 s.d Rp.500 juta per penerima KUR |
TOTAL AKUMULASI |
Tidak dibatasi |
- Produksi maksimal 4x
- Non Produksi maks 2x |
Rp. 500 juta per penerima KUR |
JANGKA WAKTU |
Kredit Modal Kerja : 3 tahun dan suplesi menjadi 4 tahun. |
Kredit Modal Kerja : 3 tahun dan suplesi menjadi 4 tahun. |
Kredit Modal Kerja : 3 tahun dan suplesi menjadi 4 tahun. |
kredit Investasi : 5 tahun dan suplesi menjadi 7 tahun. |
kredit Investasi : 5 tahun dan suplesi menjadi 7 tahun. |
kredit Investasi : 5 tahun dan suplesi menjadi 7 tahun. |
Grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. |
Grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. |
Grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. |
AGUNAN POKOK |
Usaha atau Obyek yang dibiayai |
Usaha atau Obyek yang dibiayai |
Usaha atau Obyek yang dibiayai |
AGUNAN TAMBAHAN |
Tidak dipersyaratkan |
Tidak dipersyaratkan |
Sesuai dengan penilaian Penyalur KUR |
Sektor KUR : 1. Pertanian, Perburuan, Kehutanan.
2. Kelautan & Perikanan
3. Industri Pengolahan
4. Konstruksi
5. Pertambangan Garam Rakyat
6. Pariwisata
7. Jasa Produksi
Silahkan download tabel angsuran pada link berikut
https://drive.google.com/file/d/1_X2vCbVoW-Y0BtEZ9nWYmovrTAXbUyic/view
KUR SUPER MIKRO |
KUR MIKRO |
KUR KECIL |
1. Belum pernah menerima KUR |
1. individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak |
1. individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak |
2. Waktu pendirian usaha kurang dari 6 bulan atau 0 bulan harus memenuhi syarat berikut : |
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. |
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. |
- mengikuti program pendampingan |
3. tidak sedang menerima kredit perbankan komersial (modal kerja/investasi) kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, Kartu Kredit. |
3. tidak sedang menerima kredit perbankan komersial (modal kerja/investasi) kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, Kartu Kredit. |
- mengikuti pelatihan kewirausahaan |
- tergabung dalam kelompok usaha |
- memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak |
4. Persyaratan administrasi : identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) |
4. Persyaratan administrasi : identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan memiliki izin usaha (NIB). |
3. Memiliki izin usaha seperti SKU yang diterbitkan RT/RW/Lurah/Kades atau yang dipersamaan. |
5. Wajib memiliki NPWP dengan pengajuan plafon diatas 50 juta. |
5. Wajib memiliki NPWP |
6. jika sedang memiliki fasilitas kredit konsumtif, harus dalam kolektibilitas lancar berdasarkan informasi data debitur pada SLIK OJK (dilakukan oleh Bank) |
6. jika sedang memiliki fasilitas kredit konsumtif, harus dalam kolektibilitas lancar berdasarkan informasi data debitur pada SLIK OJK (dilakukan oleh Bank) |