Kredit Linkage Program
Adalah Fasilitas Kredit kepada Lembaga Keuangan dengan cara melakukan aliansi strategis dengan BPR & Koperasi untuk mencapai sinergi dalam peningkatan ekspansi kredit melalui pola Excetuting dan/ atau Pola Channeling.
Jangka Waktu : maksimum sampai dengan 10 Tahun
Agunan : 1. Agunan Utama (Usaha Debitur)
2. Agunan Tambahan
a. Aset Tetap (SHM, SHGB, SHGU, SHSRS)
b Cessie/piutang end user
c. Cash Collateral
d. Barang Bergerak (Kendaraan & Alat Berat)