Adalah kredit modal kerja yang diberikan pada Kontraktor atau KOnsultan yang memperoleh kontrak pengadaan atau penyelesaian suatu proyek.
Jangka Waktu : Sesuai jangka waktu pelaksanaan proyek yang dibiayai ditambah masa penagihan maksimal 3 (tiga) bulan/ Non Revoolving.
Agunan : 1. Agunan Utama (SPK/KONTRAK)
2. Agunan Tambahan
a. Aset Tetap (SHM, SHGB, SHGU, SHSRS)
b. Barang Bergerak (Kendaraan & Alat Berat)
c. Cash Collateral
Adalah pemberian kredit modal kerja untuk kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek dalam satu periode, serta bersifat rutin/ kontinyu. Pencairan/ penarikan KMK ini didasarkan pada proyek yang dikerjakan dan bersifat revolving. Setiap pembayaran termin/ penyelesaian suatu proyek digunakan untuk menurunkan baki debet/ outstanding KMK Jasa Konstruksi.
Jangka Waktu : 12 Bulan
Agunan : 1. Agunan Utama (SPK/KONTRAK)
2. Agunan Tambahan
a. Aset Tetap (SHM, SHGB, SHGU, SHSRS)
b. Barang Bergerak (Kendaraan & Alat Berat)
c. Cash Collateral